KhoirunNisa Urrozi Hadist Mengenai Eksistensi Agama Majusi Religious: Jurnal Studi Agama- Agama dan Lintas Budaya 3, 2 (2019): 147-160 149 kan kepada kebudayaan barat oleh seorang teolog bernama Johnn Dannhauer dari Strasbourg, ia memakai pengertian herme-neutika sebagai metode melihat keabsahan
Dengandemikian, tulisan ini memfokuskan kajian tentang kegiatan pengadaan maulid nabi di Pondok Pesantren Sunan Ampel Jombang, yang memiliki kekhasan, yakni melaksanakannya selama sepuluh hari. Di samping itu, tulisan ini juga berupaya menghadirkan bentuk-bentuk realisasi pemaknaan hadis nabi dan dampaknya
KumpulanAyat Al Quran dan Hadis Tentang Menuntut Ilmu. 1. Menuntut Ilmu Merupakan Kewajiban. 2. Muslim Wajib Belajar dan Mengajarkan Ilmu. 3. Dimudahkan Jalan Menuju ke Surga. 4. Memperoleh Pahala Layaknya Haji Sempurna.
Mengenaistatus hadis ‘Asiyah r.a menikah dengan Nabi Saw penulis telah membagi hadi-hadis tersebut menjadi 4 jalur rawi, hasilnya yang pertama hadisnya Sahih ligoirihi, yang kedua dan ketiga Sahih liżatihi dan ke empat Hadis Munqaṭi’ (3) berdasarkan data kesejarahan nikah pada usia muda merupakan suatu hal yang umum terjadi dengan
Vay Tiền Trả Góp 24 Tháng. Boleh jadi kita akan menganggap aneh apabila ada orang berkata bahwa tidak semua yang berasal dari Rasulullah saw itu wajib kita ikuti. Namun anggapan aneh itu akan segera hilang manakala kita telah mengetahui tentang rincian apa yang berasal dari Rasulullah saw disiplin ilmu hadis, apa yang berasal dari Rasulullah saw itu, baik berupa ucapan, perbuatan, penetapan, dan sifat-sifat Nabi saw, baik sifat fisik maupun sifat non fisik disebut hadis. Para ulama ahli hadis berpendapat bahwa hadis itu sama dengan sunnah. Sementara para ahli hukum Islam berpendapat bahwa hadis mencakup empat aspek tadi, sedangkan sunnah hanya mencakup 3 aspek, yaitu, ucapan, perbuatan dan penetapan Nabi para ahli hukum Islam sifat-sifat Nabi saw tidak disebut sunnah tetapi disebut hadis. Sedangkan Imam as-Syafi’i W. 204 H. berpendapat bahwa hadis yang shahih disebut sunnah maka bagi Imam as-Syafi’i semua sunnah adalah hadis tetapi tidak semua hadis adalah pandangan ini berangkat dari pemikiran bahwa menurut para ahli hukum Islam yang menjadi sumber syariat hukum Islam adalah sunnah, yaitu ucapan, perbuatan dan penetapan Nabi saw. Sementara menurut para ahli hadis semua yang berasal dari Nabi saw menjadi sumber ajaran Nabi saw. yang oleh para ahli hukum Islam tidak dijadikan sumber syariat Islam, adalah sifat fisik Nabi saw., misalnya warna kulit beliau yang putih kemerah-merahan dan rambut beliau yang tidak terlalu keriting dan tidak terlalu pula sifat non fisik Nabi saw, seperti kesukaan beliau untuk menyantap sayur labu air, menikmati kikil kambing dan lain sebagainya. Sifat-sifat seperti ini menurut ahli hukum Islam al-Ushuliyun tidak menjadi sumber syariat Islam. Artinya umat Islam tidak wajib mengikuti sifat-sifat Nabi saw. itu, sehingga apabila ada orang yang memakan sayur labu air ia tidak akan mendapatkan pahala dan orang yang tidak memakan sayur labu air juga tidak bagi ahli-ahli hadis yang berpendapat bahwa semua yang berasal dari Nabi saw menjadi sumber ajaran Islam maka menyantap sayur labu air dan atau menikmati kikil kambing tentu ada rahasia di balik itu, karena Rasulullah saw. 1 2
hadis nabi tentang kebudayaan